Diduga, atas tindakannya itu, Brigjen Junior Tumillaar ditahan karena melakukan pelanggaran saat bertugas.
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.
Menurut Dudung, setiap prajurit yang melaksanakan tugas harus mendapat perintah dari atasannya, dalam hal ini kasad.
Baca Juga: Giring Puji Kinerja Jokowi 2 Periode: Rakyat Beri Apresiasi Tinggi kepada Beliau
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ujar Dudung Abdurachman dilansir dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.
Dudung juga menjelaskan, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin, 21 Februari 2022.