Dalam surat tersebut, Brigjen Junior Tumillar memohon dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Baca Juga: Arti ‘Dalam Proses Seleksi’ bagi Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini Penjelasannya
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.***