Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Usai Bela Warga Bojongkoneng, Fadli Zon: Membela Rakyat Wajar

- 22 Februari 2022, 20:30 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Instagram @fadlizon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Instagram @fadlizon. /

PR DEPOK - Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar, Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman mendapat simpati dari beberapa kalangan di antaranya politikus Dipo Alam dan Fadli Zon.

Dipo Alam yang merupakan mantan Sekretaris Kabinet II merasa bersimpati kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Cuitan Fadli Zon dan Dipo Alam menanggapi penahanan Brigjen Junior Tumilaar.
Cuitan Fadli Zon dan Dipo Alam menanggapi penahanan Brigjen Junior Tumilaar. Twitter @fadlizon

Saya bersimpati pada Pak Junior Tumilaar perwira TNI AD yang berniat membela rakyat...bolekan hati dan pikiran saya berpihak pada niat beliau?...Lanjutken brother!!!,” kata Dipo Alam sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @dipoalam49.

Baca Juga: 9 Cara Mudah dan Tepat Layering Skincare agar Produk yang Digunakan Bekerja Maksimal

Simpati juga datang dari anggota DPR RI Fadli Zon. Politisi Gerindra ini menegaskan tentara berasal dari rakyat, sehingga wajar jika mereka membela pihak yang benar.

Tentara kita berasal dr rakyat, tentara rakyat. Membela rakyat wajar apalagi dipihak yg benar. Bravo P Junior Tumilaar,” kata Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon.

Nama Brigjen TNI Junior Tumillaar mendadak dikenal setelah ia membela warga Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, yang terlibat konflik lahan dengan PT Sentul City.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos, PKH dan Kartu Sembako Cair Serentak

Diduga, atas tindakannya itu, Brigjen Junior Tumillaar ditahan karena melakukan pelanggaran saat bertugas.

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.

Menurut Dudung, setiap prajurit yang melaksanakan tugas harus mendapat perintah dari atasannya, dalam hal ini kasad.

Baca Juga: Giring Puji Kinerja Jokowi 2 Periode: Rakyat Beri Apresiasi Tinggi kepada Beliau

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ujar Dudung Abdurachman dilansir dari Antara pada Selasa, 22 Februari 2022.

Dudung juga menjelaskan, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Krisis Ukraina Harus Diselesaikan secara Cermat, dr Eva Chaniago: Bagaimana dengan KKB Papua Pak?

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin, 21 Februari 2022.

Dalam surat tersebut, Brigjen Junior Tumillar memohon dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Baca Juga: Arti ‘Dalam Proses Seleksi’ bagi Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini Penjelasannya

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah