PR DEPOK - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai masyarakat yang bisa membeli tanah seharusnya tidak mempermasalahkan syarat kepersertaan BPJS Kesehatan.
Pasalnya, menurut Moeldoko masyarakat yang mampu beli tanah memiliki ekonomi yang bagus.
Sehingga, kata dia, secara logika juga mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Konflik Rusia Berbuntut Panjang, Maskapai Penerbangan Dilarang Terbang di Wilayah Udara Ukraina
"Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus”
“Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS," ujar Moeldoko seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Moeldoko juga menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pembeli saja.
"Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual," kata Moeldoko.
Seperti diketahui, mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Perang Besar di Eropa Khawatir Pecah, Presiden Ukraina Desak Rusia Menentang Serangan
Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan berkaitan dengan ketentuan mulai 1 Maret 2022 bahwa jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi adalah untuk optimalisasi program JKN.
“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan"
"Jadi, lembaga-lembaga seperti Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu kementerian/lembaga (K/L) yang diamanatkan melalui Inpres tersebut tentu harus melaksanakan. Ini bukan pada korelasinya, tetapi pada persoalan optimalisasi, sehingga rakyat Indonesia terjamin,” ujar Teuku Taufiqulhadi..***