Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen sebelum Usia Pekerja 56 Tahun, Simak Informasi Berikut Ini

- 24 Februari 2022, 13:33 WIB
Berikut ini dipaparkan cara klaim dana JHT 100 persen meski masih di bawah usia 56 tahun sebelum 4 Mei 2022.
Berikut ini dipaparkan cara klaim dana JHT 100 persen meski masih di bawah usia 56 tahun sebelum 4 Mei 2022. /lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.

PR DEPOK – Sebagaimana diketahui, bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) telah ditetapkan pemerintah bahwasanya akan cair ketika usia pekerja 56 tahun.

Namun JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan 100 persen besaran dananya sebelum tanggal berikut.

“Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika memasuki usia 56 tahun mulai 4 Mei 2022. Artinya, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan secara full atau 100 persen sebelum 4 Mei 2022,” tulis akun @indonesiabaik.id sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada 24 Februari 2022.

Baca Juga: Heboh Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda, Said Didu: sepertinya Beliau Hanya Jubir Keinginan Kolektif Oligarki

Adapun sebelum Anda mencairkan JHT 100 persen di bawah usia 56 tahun sebelum 4 Mei 2022, berikut merupakan dokumen yang perlu Anda siapkan.

1.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2.KTP

3.Kartu Keluarga.

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2022 Online Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id agar Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta

4.Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak.

5.Buku rekening yang tertera nomor rekening dan masih aktif.

6.Foto diri terbaru (tampak depan).

Baca Juga: Untung Besar, Inilah 5 Pesepak Bola dengan Penjualan Jersey Terlaris

7.NPWP (manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).

Perihal klaim JHT 100 persen sebelum usia 56 tahun, bisa Anda lakukan secara online maupun mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang ingin klaim JHT 100 persen sebelum usia 56 tahun secara online, simak tahapan berikut ini.

Baca Juga: Umumkan Operasi Militer Khusus ke Ukraina, Vladimir Putin: Jangan Coba Ganggu Kami

1.Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2.Isi data diri.

3.Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB.

4.Konfirmasi pengajuan.

Baca Juga: 5 Tips Membuat Anak Mau Mendengarkan dan Menghormati, Salah Satunya Hindari Berteriak

5.Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online.

6.Peserta dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

7.Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening.

Baca Juga: Perhatikan Waktu Ideal dan Kualitas Screen Time yang Aman untuk Anak-anak, Mengapa?

Jika Anda ingin klaim JHT 100 persen sebelum usia 56 tahun via offline, berikut merupakan tahapannya.

1.Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana.

2.Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia.

3.Unggah dokumen persyaratan klaim.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Februari 2022 Lewat HP, Dapatkan Bantuan Sebesar Rp600 Ribu Hari Ini

4.Mendapatkan notifikasi pengajuan.

5.Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean.

6.Tunggu untuk dipanggil wawancara.

Baca Juga: Rusia Serang Ukraina, Perang Pecah hingga Sirine Serangan Udara Terdengar di Pusat Kota Kyiv

7.Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, akan menerima tanda terima.

8.Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Itulah tadi cara klaim dana JHT 100 persen di bawah usia 56 tahun sebelum 4 Mei 2022.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah