Kenaikan Biaya BPJS Kesehatan Disebut Sebagai Taktik agar Masyarakat Patuh Bayar Iuran

- 15 Mei 2020, 13:52 WIB
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat /- Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 disebut-sebut sebagai upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar bergotong-royong membantu sesama di tengah pandemi.

Di sisi lain pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk meringankan tanggungan kepada para peserta yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari golongan kelas III.

“Tahun 2020 iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.000. Sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah,” tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Sekretaris Kabinet.

Baca Juga: Masih Marah dengan Xi Jinping, Trump: Bisa Saja Kita Tolak Permohonan Visa Pelajar Tiongkok 

Sementara untuk tahun 2021 dan seterusnya PBPU dan BP kelas III harus membayar iuran sebesar Rp 35.000 dan pemerintah akan menanggung biaya iuran yang merupakan subsidi sebesar Rp 7.000.

“Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19 pada tahun 2020 peserta JKN KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan,” tutur Iqbal.

Sementara jika para peserta masih memiliki sisa tunggakan, BPJS Kesehatan akan melonggarkan masa pelunasan hingga tahun 2021 agar status kepesertaannya tetap aktif.

“Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” tutur Iqbal.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Filipina Dilanda Topan Vongfong yang Paksa Proses Evakuasi Kian Berisiko 

Melalui Perpres 64 Tahun 2020 pemerintah menetapkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Peserta kelas I dibebankan biaya sebesar Rp 150.000, kelas II dibebankan biaya sebesar Rp 100.000 sementara kelas III dikenaik biaya sebesar Rp 42.000.

Sementara itu menurut Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan bahwa secara jangka pendek Perpres Nomor 64 Tahun 2020 kembali diberlakukan yakni dengan tujuan memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.

Baca Juga: Belajar dari Corona, Ekolog Sebut Pandemi Virus Mematikan Bisa Saja Datang dari Hutan Ini 

Sedangkan jangka panjangnya bertujuan agar masyarakat menerima manfaat program sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan masing-masing dan sebagai bentuk penyederhanaan tahap pelayanan yang saat ini masih bervariasi.

“Tapi untuk menjamin keberlangsungannya nanti di sini juga ada pemerintah daerah dapat berkontribusi untuk membiayai iuran,” tutur Kunta.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah