PR DEPOK - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Kini, pengurusan administrasi kependudukan tidak lagi memerlukan surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan.
Surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan seperti e-KTP dan KK.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengatakan dihapuskannya syarat surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan ini akan mempermudah masyarakat dalam membuat kartu identitas.
Baca Juga: Berlakukan Sanksi Menyakitkan, Uni Eropa Klaim Invasi Rusia ke Ukraina Harus dan Akan Gagal
Tidak berlakunya lagi surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Sebelumnya, masyarakat yang ingin membuat e-KTP wajib mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat.
Kini, masyarakat tidak perlu repot-repot mendapatkan surat tersebut. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy KK ke kantor Dukcapil setempat.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 25 Februari 2022: Tambahan Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 49.447
Hal ini berlaku untuk masyarakat yang ingin membuat KK dan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)/e-KTP, maka tidak lagi perlu surat pengantar RT, RW, atau kelurahan.