Namun, jika belum mempunyai e-KTP, maka tetap perlu meminta pengantar RT, RW, atau Kelurahan sebagai keterangan domisili.
Begitu juga jika ada masyarakat yang ingin pindah domisili, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lagi agar memudahkan pengurusan dokumen kependudukan.
Baca Juga: Serangan Rusia, Ukraina Catat 13 Tentara Penjaga Perbatasan Tewas Demi Pertahankan Pulau Zmiinyi
Bila ada masyarakat yang meninggal dunia di rumah sakit dan lahir di rumah sakit juga tidak perlu pengantar RT/RW untuk membuat akte kelahiran atau kematian.
Berikut pengurusan administrasi kependudukan yang tidak lagi memerlukan surat pengantar:
- Perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP)
- Penggantian e-KTP yang hilang atau rusak
- Pindah penduduk
- Akta kelahiran
- Akta kematian
***