Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Soroti Wacana Pemilu 2024 Ditunda: Padahal Semuanya Harus Berakhir

- 27 Februari 2022, 11:15 WIB
Pengamat Hukum dan Tata Negara sekaligus Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva.
Pengamat Hukum dan Tata Negara sekaligus Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

Tetapi, hal itu tetap menjadi masalah. Sebab, jabatan ketika menteri tersebut berakhir seiring dengan berhentinya atau berakhirnya masa jabatan presiden dan wapres yang mengangkat mereka.

“Kecuali MPR menetapkannya lebih dahulu sbg pelaksana tugas kepresidenan,” terang Hamdan.

Baca Juga: Berterima Kasih kepada Erdogan, Presiden Ukraina Sebut Akses Kapal Perang ke Laut Hitam Ditutup Turki

Hamdan juga menyebut, berdasarkan pasal 8 UUD 1945, MPR bisa mengangkat presiden dan wapres hingga terpilihnya pemimpin baru hasil pemilu.

MPR, bisa memilih dan menetapkan salah satu dari dua pasangan calon presiden dan wapres yang diusulkan parpol atau gabungan parpol peraih suara terbanyak dan kedua dalam pemilu.

Tetapi, kata Hamdan, lagi-lagi masih ada permasalahan. Sebab, nantinya akan menjadi pertanyaaan siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD) dan DPRD.

Baca Juga: Link Pembelian Tiket Konser BTS Permission To Dance On Stage Seoul Live Viewing di Bioskop CGV

“Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu,” terang Hamdan.

Maka dari itu, untuk keperluan tersebut, ketentuan UUD 45 mengenai anggota MPR harus diubah, yaitu anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang.

“Lalu, siapa yang perpanjang, juga jadi persoalan. Jika dipaksakan dapat dilakukan oleh presiden atas usul KPU. Tetapi sekali lagi UUD terkait anggota MPR harus diubah dulu,” lanjut dia.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah