Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Soroti Wacana Pemilu 2024 Ditunda: Padahal Semuanya Harus Berakhir

- 27 Februari 2022, 11:15 WIB
Pengamat Hukum dan Tata Negara sekaligus Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva.
Pengamat Hukum dan Tata Negara sekaligus Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

PR DEPOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti wacana penundaan Pemilu 2024 yang menurutnya merampas hak rakyat.

Menurut Hamdan Zoelva, berdasarkan pasal 22E UUD 1945, pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.

“Kalau ditunda, harus mengubah ketentuan tersebut. Berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945, dari segi alasan tidak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu,” kata Hamdan Zoelva sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @hamdanzoelva pada Minggu, 27 Februari 2022.

Baca Juga: 198 Warga Ukraina Dilaporkan Tewas dalam Invasi Rusia, Tiga di Antaranya Masih Anak-Anak

Hamdan juga menjelaskan beberapa persoalan apabila pemerintah memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Menurut Hamdan, penundaan Pemilu 2024 bisa saja ditunda apabila kekuatan mayoritas di MPR setuju. Sebab, putusan MPR formal sah dan konstitusional, hanya saja bicara soal legitimasi rakyat itu urusan lain.

“Namun masalah selanjutnya jika pemilu ditunda untuk 1-2 tahun, siapa yang jadi presiden, anggota kabinet (Menteri), dan anggota DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia, karena masa jabatan mereka semua berakhir pada September 2024,” kata Hamdan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Akan Dilanjutkan: Tinggal Tunggu Formula Yuridis

Hamdan mengatakan, UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden. Hanya saja, berdasarkan pasal 8 UUD 1945, apabila presiden dan wapres, mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x