Untuk memuluskan skenario penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, harus ada Sidang MPR untuk mengubah UUD 45, SI MPR memberhentikan dan mengangkat presiden dan wapres sebelum masa jabatan mereka berakhir.
“Problem lain muncul karena banyak DPRD se-Indonesia yang sdh berakhir masa jabatannya pada Juli-Agustus - September 2024, berarti semua agenda skenario harus selesai pada Agustus- September 2024,” terang Hamdan.
Pertanyaan pun kembali muncul. Menurut Hamdan, apa mungkin presiden diangkat kembali sebelum mereka berhenti secara beraamaan?
Sebab, lanjut Hamdan, MPR hanya berwenang mengangkat presiden dan wapres jika keduanya secara bersamaan berhenti.
“Maka jalan keluarnya, berhentikan dulu presiden dan wapres sebelum masa jabatannya berakhir,” papar Hamdan.
Hamdan menegaskan, apabila merujuk pada ketentuan UUD 1945, tidak ada dasar MPR memberhentikan presiden dan wapres tanpa alasan.
Kecuali presiden dan wapres berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum menurut Pasal 7B UUD 1945.
“Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu,” imbuh Hamdan Zoelva.***