Jokowi dan Anies Baswedan Dinilai Satu Visi dalam Pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

- 18 Mei 2020, 21:00 WIB
PRESIDEN RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) Menko PMK Puan Maharani (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) mencoba moda transportasi MRT dari Stasiun Bundaran HI-Lebak Bulus-Bundaran HI di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.*/ANTARA FOTO
PRESIDEN RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) Menko PMK Puan Maharani (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) mencoba moda transportasi MRT dari Stasiun Bundaran HI-Lebak Bulus-Bundaran HI di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.*/ANTARA FOTO /

Ali menilai, pulau reklamasi memiliki potensi yang besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jakarta. Itulah sebabnya pemerintah wajib memastikan setiap kegiatan investasi terjamin, apalagi pengembangan pulau reklamasi merupakan investasi jangka panjang.

Baca Juga: 40 Persen Siswa Kembali Bersekolah, Tiongkok Hampir Kembali ke Kehidupan Normal

“Saya setuju bahwa Perpres 60/2020 ini dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga membantu pemerintah dalam menstabilkan kembali kondisi perekonomian,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya hal ini bisa juga bisa menjadi langkah awal bagi para pengembang untuk bergerak cepat menyelesaikan pembangunan di pulau reklamasi tersebut.

Setelah terbitnya Perpres 60 tahun 2020 serta keputusan Gubernur Anies tetap melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta, Ali berharap pemerintah segera menyampaikan rencana induk dari proyek tersebut agar bisa menjadi acuan bagi pengembang.

Baca Juga: Viral Pelaku Perundungan Bocah di Sulsel Berseragam PLN, PLN: Dia Bukan Pegawai Kami

Menurutnya, pengembang serta investor butuh detil rencana pembangunan dan tata ruang pulau reklamasi untuk disesuaikan dengan strategi bisnis mereka.

“Lahan besar bisa ditata sebagai suatu kota yang lebih bagus penataan dan pembagiannya. Alokasikan ruang sekitar 20 persen kawasan untuk kelas menengah bawah agar tidak terjadi isu deferensiasi sosial," imbuh Ali.

Dalam laporan yang dirilis oleh Antara, pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2020 itu, menyebutkan empat Pulau Reklamasi C,D, G dan N tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8.

Baca Juga: Terlalu Santai di Rumah, Pengusaha Brasil Asyik Mandi Saat Ikut Telekonferensi Bersama Presiden

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x