Jokowi dan Anies Baswedan Dinilai Satu Visi dalam Pembangunan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

- 18 Mei 2020, 21:00 WIB
PRESIDEN RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) Menko PMK Puan Maharani (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) mencoba moda transportasi MRT dari Stasiun Bundaran HI-Lebak Bulus-Bundaran HI di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.*/ANTARA FOTO
PRESIDEN RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) Menko PMK Puan Maharani (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) mencoba moda transportasi MRT dari Stasiun Bundaran HI-Lebak Bulus-Bundaran HI di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.*/ANTARA FOTO /

"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres tersebut.

Pada pasal 81 ayat (1) Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Kemudian, ayat (2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya; b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa; c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

Baca Juga: Pemerhati Pendidikan Usulkan Tahun Ajaran Baru Diundur Menjadi 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir tahun lalu mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun pulau C, D (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); G (PT Muara Wisesa Samudra); dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x