Berbagai layanan publik yang harus menggunakan BBJS kesehatan sebagai syarat diantaranya mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji dan umroh hingga soal keimigrasian.
"Mulai dari isu dana JHT (Jaminan Hari Tua) di BBJS Ketenagakerjaan hingga syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Inpres No.1 Tahun 2022," katanya.
Baca Juga: 9 Daftar Buah yang Mampu Meningkatkan Kesehatan Kulit, Salah Satunya Jambu Biji
Dalam pernyataannya, Fadli Zon mengatakan isu pokok yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bukan untuk menjamin dan melindungi hak masyarakat.
Kata dia, Inpres tersebut justru digunakan untuk mengejar dan mengumpulkan dana dari publik.
"Isu pokoknya sebenarnya bukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat," ungkapnya.
"Saya melihat Inpres ini dikeluarkan semata-mata hanya untuk mengejar dan mengumpulkan dana publik sebanyak-banyaknya," ucap Fadli Zon.***