Diketahui bersama, Menag Gus Yaqut sempat dilaporkan pakar telekomunikasi, Roy Suryo buntut pernyataan suara azan dan gonggongan anjing.
Akan tetapi, laporan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut ditolak pihak Polda Metro Jaya.
Menurut Polda Metro Jaya, laporan Roy Suryo ditolak karena tempat kejadian perkara (TKP) bukan di wilayah hukum terkait.
Sebagai informasi, pernyataan Menag Gus Yaqut tersebut disampaikan dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau.***