Menag Yaqut Sebut Kemenag Harus Lakukan Penguatan Masjid sebagai Pusat Peradaban

- 4 Maret 2022, 20:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

“Saat ini momentum di mana semua orang tahu tentang adanya surat edaran Nomor SE 5 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara,” ujarnya.

Maka dari itu Menag Yaqut meminta agar momentum ini dijaga demi memberikan penguatan peran masjid.

Baca Juga: Situasi Terkini Rusia Usai Menyerang Ukraina: Rakyat Tak Percaya Pemerintah, Mereka yang Protes akan Dihukum

“Ini kesempatan kita untuk memberikan program penguatan kepada masjid. Tolong momentum ini digunakan sebaik-baiknya,” katanya.

Sebagai informasi, Rakernas Ditjen Bimas Islam menghadirkan 500 peserta dan dilaksanakan secara daring dan luring.

Turut hadid juga Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, para staf khusus Menteri Agama, pejabat eselon II Ditjen Bimas Islam, sdan Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Kartu Prakerja Gelombang 23 Belum Diumumkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kakankemenag Kab/Kota secara daring dan beberapa di antaranya hadir secara luring.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah