Adapun uang bantuan PKH bisa dicairkan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setiap tiga bulan, terhitung dari Januari, April, Juli, dan Oktober.***
Adapun uang bantuan PKH bisa dicairkan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) setiap tiga bulan, terhitung dari Januari, April, Juli, dan Oktober.***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A
Sumber: Berbagai Sumber