PR DEPOK - Baru-baru ini, publik kembali ramai memperbincangkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Wacana ini kembali ramai usai Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, kembali mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden.
Terlebih, sikap Presiden Jokowi yang nampak tak sekeras dulu untuk menolak usulan perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.
Terkait hebohnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu, politikus Partai Demokrat, Benny Harman turut berkomentar.
Benny Harman mengatakan bahwa memperpanjang masa jabatan presiden jelas dilarang oleh Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
"Hiii, para sahabat.UUD’45 jelas melarang masa jabatan presiden diperpanjang," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID.
Baca Juga: Kritik Joe Biden dan NATO, Donald Trump Sarankan Strategi Adu Domba China-Rusia
Namun, kata Benny Harman melanjutkan, UUD 1945 memperbolehkan jika masa jabatan presiden dikurangi atau diperpendek.
Menurutnya, konstitusi tidak melarang jika presiden diberhentikan di tengah jalan saat masa jabatannya belum selesai.
Ia menuturkan, memberhentikan presiden saat masa jabatan belum berakhir sudah diatur secara ketat di dalam konstitusi.
Baca Juga: Soroti Wacana Penundaan Pemilu, Jusuf Kalla: kalau Tak Taat Konstitusi, Negeri Ini akan Ribut
"Kalau memperpendek masa jabatan? Kalau yang ini, UUD 1945 membolehkannya. Presiden bisa diberhentikan di tengah jalan sebelum masa jabatannya berakhir. Yg ini syaratnya ketat diatur di konstotusi.#Liberte," katanya menambahkan.
Untuk diketahui, sebelumnya isu soal perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu ini kembali menjadi sorotan publik.
Usai heboh usulan dari berbagai pihak untuk menunda pemilu 2024 dan menambah masa jabatan Jokowi sebagai presiden, pro kontra pun muncul di kalangan masyarakat.
Tak sedikit yang mengkritik adanya usulan untuk menambah masa jabatan presiden dan menunda pemilu 2024 hingga 1 atau 2 tahun.
Terlebih, pernyataan Presiden Jokowi belum lama ini juga disorot publik.
Pasalnya, Presiden RI ke-7 itu mengatakan bahwa usulan untuk memperpanjang masa jabatan adalah hal yang diperbolehkan di negara demokrasi.***