Terbitkan Surat Edaran, Menag Tegaskan Panduan Rumah Ibadah Bukan Berbasis Zona Penyebaran Covid-19

- 31 Mei 2020, 21:13 WIB
MENTERI Agama, Fachrul Razi saat mengumumkan panduan new normal di rumah ibadah.*
MENTERI Agama, Fachrul Razi saat mengumumkan panduan new normal di rumah ibadah.* /BNPB/

Lebih lanjut Fachrul mengatakan, begitupun sebaliknya meski suatu daerah termasuk ke dalam zona merah, tetapi tidak ditemukan adanya kasus virus corona, maka daerah tersebut boleh menggelar kegiatan keagamaan tentunya dengan protokol kesehatan.

Jadi, surat edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah kabupaten atau kota, tapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman dari Covid-19 atau tidak.

Hal itu menyusul dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/R0 dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan yang aman dari Covid-19.

Baca Juga: Hindari Potensi Risiko Gangguan Kesehatan, Pakar Bagikan Posisi Duduk yang Tepat Saat Jalani WFH 

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Menag Fachrul Razi mengatakan SE ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing.

SE tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan sejak tanggal ditetapkan.

Di sejumlah wilayah, terutama di Jawa Barat telah menggelar kegiatan keagamaan kolektif seperti di sejumlah masjid di Kota Bekasi maupun di Gereja Panteskosta di Padalarang.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x