Baca Juga: Jadwal dan Link Live MotoGP, Moto2, Moto3 2022 Grand Prix Indonesia Sirkuit Mandalika
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham sebelumnya mengatakan penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan tersebut juga berdasarkan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Peresmian logo baru dari Kemenag mengundang berbagai reaksi dari berbagai pihak, salah satunya Ali Syarief.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Terbaru Tomorrow, Dibintangi oleh Rowoon SF9 dan Lee Soo Hyuk
Lewat unggahan di akun media sosial miliknya, Ali Syarief meminta pemerintah agar tak mengurusi halal dan haram.
Menurutnya, negara kita bukanlah negara khilafah.
Dirinya juga mengatakan bahwa penetapan halal dikeluarkan oleh MUI untuk umatnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Torino vs Inter Milan di Liga Italia Senin, 14 Maret 2022 Pukul 2.45 WIB
"Label Halal itu fatwa Majelis Ulama, untuk umatnya. Pemerintah tidak perlu ngurusin halal haram, kan bukan negara khilafah," cuitnya di akun @alisyarief pada 13 Maret 2022.