PR DEPOK - Kementrian Agama telah meresmikan logo halal baru yang nantinya berlaku secara nasional.
Penetapan label halal baru yang diresmikan oleh Kemenag tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditetapkan pada 10 Februari 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan lebih detail tentang perilisan logo halal baru usai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang akan berlaku secara nasional.
Dalam unggahan di Instagram miliknya, Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa nantinya label halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak akan berlaku lagi ke depannya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Awkarin, Selebgram yang Ramai Diisukan Kembali Putus dengan Gangga Kusuma
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi ormas," tulisnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @gusyaqut.
Dalam unggahannya, Yaqut Cholil menegaskan bahwa sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas.
Label halal yang telah diresmikan oleh Kemenag ini nantinya akan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.