Beri Tanggapan Soal Label Halal, Taufik Damas: di Negara Mayoritas Muslim, yang Dibutuhkan Itu Label Haram

- 14 Maret 2022, 10:34 WIB
Taufik Damas memberikan tanggapan terkait label halal yang baru-baru ini menjadi perbincangan masyarakat.
Taufik Damas memberikan tanggapan terkait label halal yang baru-baru ini menjadi perbincangan masyarakat. /Twitter @TaufikDamas/

PR DEPOK - Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Taufik Damas memberi tanggapan terkait label halal yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Adapun label halal yang baru dirilis tersebut berbentuk seperti gunungan wayang kulit, berwarna ungu dan bermotif lurik.

Akan tetapi, label halal baru ini menuai perbincangan masyarakat karena tampak jauh berbeda dengan label halal yang sebelumnya.

Lain hal dengan Taufik Damas, menurutnya jika mengikuti Imam Syafi'i, label halal itu tidak perlu ada, karena segala sesuatu hukumnya halal, kecuali terdapat dalil yang mengharamkan.

Baca Juga: Mengapa Rasulullah Banyak Berpuasa di Bulan Syaban? Simak Alasan dan Penjelasannya

"Kalau serius ikut madzhab Imam Syafi'i, label halal itu enggak perlu ada. Karena, segala sesuatu hukumnya halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya," ujar Taufik Damas.

Adapun menurut Taufik Damas, di negara yang mayoritas muslim ini yang dibutuhkan ialah label haram, bukan label halal.

"Di negara mayoritas muslim, yang dibutuhkan adalah label haram, bukan label halal. Gitu aja kok ribet!...," kata Taufik Damas, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @TaufikDamas.

Cuitan Taufik Damas.
Cuitan Taufik Damas. Twitter @TaufikDamas

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos 2022 Lewat HP Pakai KTP

Diketahui, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang, dan akan berlaku secara nasional.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun Aqil mengungkapkan bahwa label halal baru Indonesia ini, secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.

Baca Juga: Tambah Pasokan Senjata, Rusia Cari Peralatan Tempur Militer dari China

Huruf Arab dalam kata halal terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Tak hanya itu, warna utama yaitu warna ungu dan sekunder label halal yang baru milik Indonesia ini juga mempunyai makna mendalam.

Baca Juga: Simak Jadwal dan Syarat Pendaftaran SBMPTN 2022, Siapkan Dokumen dan Catat Tanggal Pentingnya!

"Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," kata Aqil Irham.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @TaufikDamas Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah