Diketahui bersama, pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp14.000 per liter dari semula Rp11.500.
Pada saat yang bersamaan, pemerintah akan memberikan subsidi jika harga keekonomian dari minyak goreng curah ini melebihi Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Awkarin Merasa Kena Prank Saat Dilamar Gangga Kusuma, Begini Terawangan Denny Darko
Sehingga, pemerintah tidak memberikan subsidi sebesar Rp14.000, melainkan hanya memberikan subsidi lewat dana BPDP-KS.
Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.***