Diduga Ada Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Saya Berjanji akan Bekerja Setengah Mati

- 19 Maret 2022, 10:50 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Lotte Mart, Lotte Grosir, dan Alfamidi di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Lotte Mart, Lotte Grosir, dan Alfamidi di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. /Antara/HO-Biro Humas Kemendag/

PR DEPOK - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membeberkan dugaan mafia pangan yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Mendag Lutfi menegaskan tidak akan menyerah melawan mafia minyak goreng tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Mendag Lutfi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta.

Baca Juga: 5 Bahan Alami Membuat Rambut Sehat, Tampak Bercahaya dan Lembut

"Saya pastikan saya tidak akan menyerah oleh mafia, spekulan, apalagi dalam keadaan harga-harga tinggi seperti ini,” ujar Mendag Lutfi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Mendag juga berjanji akan melawan penyimpangan minyak goreng yang diduga akibat ulah mafia.

“Saya berjanji, saya akan bekerja setengah mati untuk memastikan terjadi keadilan yang baik," katanya.

Baca Juga: Kemnaker dan ASEAN Berkomiten Terapkan K3 Guna Melndungi Pekerja, Begini Penjelasannya

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mohamad Hekal mempertanyakan kinerja Kementerian Perdagangan dalam menangani kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakangan ini.

Hekal menyoroti keputusan pemerintah yang menghapus aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng kemasan dan ‘melepasnya’ sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.

“Kok bisa angkat bendera putih pemerintah kita? Kita kalah dengan oligarki-oligarki atau kartel-kartel di bidang-bidang tertentu dan baru-baru ini terlihat juga hal serupa dengan batu bara,” ujar Hekal dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Mendag Lutfi.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH 2022, Dapatkan Bansos Rp3 Juta yang Cair Bulan Ini

Sebelumnya dalam rapat kerja itu, Mendag Lutfi memaparkan hasil rapat terbatas pemerintah beberapa waktu yang lalu yang melepas harga minyak goreng sesuai harga pasar.

Selain menghapus HET minyak goreng kemasan, pemerintah juga memutuskan untuk menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi para eksportir kelapa sawit.

Sebelumnya kebijakan pengaturan DMO dan DPO diterapkan dengan tujuan pembatasan ekspor untuk menggenjot produksi minyak kelapa sawit dalam negeri.

Baca Juga: Studi Baru: Obat Malaria Dapat Memerangi Kanker Kepala dan Leher yang Kebal Kemoterapi

“Saya kaget waktu dengar kebijakan baru ini. Sudah tidak ada DMO, tidak ada DPO, sudah tidak ada persetujuan ekspor. Lalu wewenang bapak dimana dalam mengatur ini?,” ujar politisi Partai Gerindra itu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah