Kemnaker dan ASEAN Berkomiten Terapkan K3 Guna Melndungi Pekerja, Begini Penjelasannya

- 19 Maret 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi pekerja bangunan.
Ilustrasi pekerja bangunan. /Pixabay/AhmadArdity

PR DEPOK - Saat ini ASEAN tengah menyambut prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara positif yang menjadi hak mendasar bagi ILO’s Framework of Fundamental Principles and Rights at Work.

Terutama pilar “the elimination of discrimination in respect of employment and occupation”.

Menurut Kementerian Ketenagaerjaan (Kemnaker), prinsip tersebut sebagai bukti ASEAN memiliki komitmen kuat untuk mengimplementasikan K3 sebagai perlindungan ketenagakerjaan.

Baca Juga: AS Khawatir Perang Dunia III Dimulai, Rusia Punya Senjata Nuklir Baru Saat Invasi di Ukraina

ASEAN juga berkomitmen terhadap penerapan K3 di masa pandemi Covid-19. Komitmen itu terbukti dengan dikeluarkannya Joint Statement of ASEAN Labour Ministers on Response to the Impact of the Corona Virus Covid-19 on Labour and Employment pada 2021 lalu.

Bentuk komitmen bersama Menteri Ketenagakerjaan ASEAN dibuat untuk meningkatkan aspek K3 di kawasan termasuk dalam situasi sulit seperti masa pandemi Covid-1.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari siaran pers yang disampaikan melalui akun Twitter @KemnakerRI pada 19 Maret 2022, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan ASEAN memandang terminologi di dalam berbagai International Labour Standards ILO tentang K3 yaitu safety and health and the working environment masih sangat relevan untuk digunakan pada masa kini.

Baca Juga: Studi Baru: Obat Malaria Dapat Memerangi Kanker Kepala dan Leher yang Kebal Kemoterapi

Menurutnya konteks working environment merepresentasikan segala aspek seperti lingkungan yang dapat menjadi faktor bahaya terjadinya kecelakaan kerja.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah