PR DEPOK – Aturan mengenai syarat dan cara klaim dana program Jaminan Hari Tua (JHT) kabarnya akan direvisi.
Revisi syarat dan cara klaim dana JHT ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menurut Ida Fauziyah, Kemnaker akan melakukan revisi terkait syarat dan cara klaim dana JHT yang diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua akan lebih disederhanakan.
Rencana merevisi syarat dan cara klaim JHT yang lebih sederhana ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Baca Juga: Feni Rose: Beli Tanah Pakai Kartu BPJS, Minyak Goreng Ada yang Pakai Kartu Vaksin, Masalahnya..
Hal tersebut lantas ditanggapi oleh Presiden Jokowi, sehingga memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang syarat dan cara klaim JHT.