Perintahkan Revisi Aturan JHT, Jokowi Minta Tata Cara Pembayaran dan Persyaratan JHT Dipermudah

- 22 Februari 2022, 11:48 WIB
Presiden Jokowi memerintahkan agar aturan JHT direvisi, serta tata cara dan persyaratan JHT dipermudah.
Presiden Jokowi memerintahkan agar aturan JHT direvisi, serta tata cara dan persyaratan JHT dipermudah. /Tangakapan layar/ setneg.go.id.

PR DEPOK – JHT atau Jaminan Hari Tua, tengah menjadi perbincangan hangat.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan jika Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi pekerja yang merasa keberatan terkait aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pratikno menjelaskan jika masyarakat sendiri keberatan dengan adanya peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Profil dan Biodata Aurel Hermansyah, Istri Atta Halilintar yang Baru Saja Melahirkan

Selain itu, Pratikno juga menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah memanggil beberapa menteri diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan.

Presiden Jokowi memanggil Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah sehubungan mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

“Tadi pagi bapak Presiden sudah memanggil pak Menko Perekonomian, ibu Menteri Tenaga Kerja dan bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara pembayaran JHT itu dipermudah,” ujar Praktikno sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada channel YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: LINK NONTON Rookie Cops Episode 9 dan 10 Sub Indo, Spoiler: Seunghyun Menginap di Rumah Eunkang

Presiden Jokowi meminta agar dana Jaminan Hari Tua (JHT) untuk dipermudah, sehingga dapat diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa sulit, terutama yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x