“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit terutama yang sedang menghadapi PHK,” jelasnya.
Mengenai pengaturannya sendiri, Pratikno menjelaskan hal tersebut akan diatur dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Telah Melahirkan Bayi Perempuan Pada Tanggal Cantik 22022022
“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,” ujar Pratikno.
Lebih lanjut Pratikno juga mengatakan jika Presiden Jokowi meminta para pekerja untuk mendukung situasi agar lebih kondusif.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang berkualitas.
Baca Juga: Viral! Video Detik-Detik Remaja Putri di Depok Terseret saat Pertahankan Tas ketika Hendak Dijambret
“Disisi lain bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi,
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tutupnya.***