Haris Azhar Nilai Penetapan Tersangka Ia dan Fatia Maulidiyanti Bermuatan Politis: Ini Upaya Pembungkaman

- 21 Maret 2022, 13:03 WIB
Haris Azhar menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik bermuatan politis.
Haris Azhar menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik bermuatan politis. /Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila.

PR DEPOK - Aktivis sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan Luhut Pandjaitan itu bermotif politis.

Hal tersebut dilontarkan Haris Azhar ketika memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Maret 2022.

Panggilan Polda Metro Jaya yang dipenuhi Haris Azhar itu untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Pandjaitan.

"Ini upaya pembungkaman, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris Azhar, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan sebagai Tersangka, Keduanya akan Mengajukan Praperadilan

Pria berusia 46 tahun ini mengungkapkan salah satu bentuk diskriminasi terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini, seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk Polda Metro Jaya, tetapi tak pernah ditanggapi," ucap dia.

Kemudian, Haris Azhar pun menuturkan bahwa pihak kepolisian dan pelapor tidak memberikan ruang untuk membahas materi yang menjadi dasar laporan terhadap dirinya dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Juga: Penemuan Baru Arkeolog: 5 Makam Kuno Berusia 4.000 Tahun Ditemukan di Mesir

"Hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan pelapor tidak pernah menggubris dengan membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di YouTube saya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x