PR DEPOK - Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terus bergulir. Bahkan keduannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Namun dikabarkan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mengajukan praperadilan, sebagaimana disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat.
Seperti diketahui, kasus yang dialami Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan Bantuan Tahap I 2022
Menyikapi pengajuan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut hal tersebut merupakan hak seseorang sebagai tersangka.
Dia juga mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mempermasalahkan terkait pengajuan praperadilan tersebut.
"Intinya,Polda Metro Jaya tidak masalah. Karena itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Minggu 20 Maret 2022 kemarin.
Baca Juga: Kepala Mata-mata Rusia Ditangkap, Moskow Terpecah dalam Invasi Ukraina
Namun, Endra Zulpan berharap agar pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yang dijadwalkan pada Senin, 21 Maret 2022 (hari ini - red).