Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan sebagai Tersangka, Keduanya akan Mengajukan Praperadilan

- 21 Maret 2022, 09:49 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dan dikabarkan akan mengajukan praperadilan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dan dikabarkan akan mengajukan praperadilan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat.

"Kami harap mereka bisa hadir pada jadwal pemeriksaan hari Senin. Nanti akan kita lihat dan mengetahui bagaimana kelanjutannya," ujarnya.

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Aksi Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika Viral dan Jadi Sorotan, Begini Komentar Deddy Corbuzier

Laporan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Atas tuduhan tersebut, Luhut Binsar Panjaitan pun membantahnya. Termasuk dengan adanya tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

Baca Juga: Mendag Siap Bongkar Nama Tersangka Mafia Minyak Goreng, Arsul Sani: Kami Tunggu ya

"Saya sama sekali tidak ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan," kata Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin 27 September 2021 lalu.

Dilansir dari Antara, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi tidak membuahkan hasil.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x