PR DEPOK - Jarot Subana selaku Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast (Tbk) telah ditahan di Lapas kelas 1A Sukamiskin Bandung.
Adapun Jarot Subana dijebloskan tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek fiktif.
"Jarot Subana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama masa tahanan," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu 23 Maret 2022.
Penahanan tersebut berdasarkan putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 pada 22 Februari 2022, Jo putusan pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI pada 9 September 2021.
Kemudian berdasarkan Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst 26 April 2021 lalu, jelas Ali Fikri.
Menurutnya, vonis terhadap Jarot Subana sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Kata Ali Fikri, KPK akan menagih denda Rp200 juta yang dijatuhkan hakim terhadap Jarot Subana.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara," ungkap Ali Fikri.
Selain itu, KPK juga akan menagih kewajiban pidana pengganti sebesar Rp7,1 miliar ke Jarot Subana.
Baca Juga: Tidak Ada Selebrasi Semprot Sampanye di MotoGP Mandalika, Susi Pudjiastuti: Semestinya Diperbolehkan
Menurutnya, bila Jarot Subana tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan dilelang sebagai pengganti.
"Apabila tidak mampu harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.
Dikatakan Ali Fikri, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka akan dipidana penjara selama 2 tahun.
"Karena hal itu sudah merupakan kewajiban terpidana dan sesuai ketentuan," ucapnya. ***