"(Hal itu) agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya melanjutkan.
Sebagai informasi, Anang Dianto ini termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka pada 17 Januari 2022 silam.
Sebelum menangkap bos robot trading Evotrade, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menahan lima tersangka lainnya.***