Jadwal Pencairan dan Besaran BSU Tahun 2022, Didistribusikan Lewat Program JKP

- 28 Maret 2022, 12:10 WIB
BSU akan didistribusikan melalui JKP
BSU akan didistribusikan melalui JKP /

Kemudian, bantuan JKP tahun 2022 diberikan sebesar 25 persen upah di bulan keempat hingga keenam.

Baca Juga: Perang Hari ke-33: Pasukan Rusia Ditarik, Vladimir Putin akan Bagi Ukraina Jadi 2 Wilayah

“Sebagai contoh, kalau mendapatkan PHK di tahun kedua, itu dengan gaji misalnya sebesar Rp5 juta, maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta adalah Rp2,25 juta, dikali tiga bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke-4 sampai ke-6 adalah 25 persen dari Rp5 juta atau Rp1,25 juta, dikali tiga adalah Rp3,75 juta, sehingga mendapatkan Rp10,5 juta,” jelas Airlangga seperti dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sedangkan dengan mekanisme yang lama, penerima manfaat memperoleh 5,7 persen dari Rp5 juta atau Rp285 ribu dikali 24 bulan.

Jika ditotal, bantuan JKP yang merupakan pengganti program BSU tahun 2022 adalah sebesar Rp6,84 juta dan tambahan 5 persen pengembangan selama dua tahun sebesar Rp350 ribu.

Baca Juga: Syarat dan Keunggulan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Tahun 2022, Bisa Dapat Rp12 Juta per Semester

Sementara, apabila ditotal, manfaat yang diterima dari bansos JKP tahun 2022 ini sebesar Rp7,19 juta.

“Secara efektif, regulasi ini memberikan Rp10,5 juta (lebih besar) dibandingkan Rp7,19 juta,” imbuh Airlangga.

Sementara, syarat untuk mendapatkan bansos JKP tahun 2022, adalah pekerja yang sudah menjadi peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kominfo kemenkopmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah