PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU) Sisdiknas baru-baru ini tengah menjadi sorotan publik lantaran dugaan adanya perubahan.
Dalam draft RUU yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut, istilah atau frasa 'madrasah' diduga hilang atau dihapus.
Hal tersebut lantas menuai banyak komentar dari berbagai pihak, salah satunya Imam Besar Masjid New York, Shamsi Ali.
Baca Juga: Serangan Siber Ganggu Layanan Internet Ukrtelecom di Ukraina
Shamsi Ali dalam keterangannya mengaku bingung sekaligus curiga dengan kabar hilangnya istilah madrasah dalam RUU Sisdiknas.
"Saya agak bingung dan sedikit curiga," kata Shamsi Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @ShamsiAli2 pada Selasa, 29 Maret 2022.
Bukan tanpa alasan, ia menyampaikan hal demikian karena penasaran dengan tujuan serta masalah yang sebenarnya terjadi.
Dia mempertanyakan tujuan dari penghapusan istilah madrasah dalam draft RUU Sisdiknas tersebut.
Padahal menurutnya pendidikan Islam sendiri sudah sejak lama ada di Indonesia, bahkan termuat dalam aturan yang masih berlaku saat ini.
"Apa masalahnya dan apa tujuannya meniadakan kata 'madrasah' sebagai terminologi pendidikan Islam yang Sudah lama di Indonesia?," ujarnya.
Baca Juga: Link Pendaftaran Vaksin Booster Jakarta Hari Ini 29 Maret 2022, Tersedia Vaksin Pfizer
Hal tersebut lantas membuat Shamsi Ali curiga dan mempertanyakan dugaan adanya alergi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan agama.
"Apakah ini bukti alergi ke yang berbau agama?," ucap Shamsi Ali menambahkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, istilah madrasah dikabarkan hilang dalam draft RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kemendikbudristek.
Padahal sebelumnya dalam UU Sisdiknas Tahun 2003, istilah madrasah sudah termuat sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.
"Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menegah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat," demikian isi pasal 17 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003.
Namun kini dikabarkan frasa madrasah tersebut tidak ada dalam draft RUU Sisdiknas.***