Melaju Lebih dari 100 Km per Jam di Tol Jakarta Bakal Ditilang, Ini 7 Jalan Tol yang Diawasi Mulai April 2022

- 29 Maret 2022, 15:33 WIB
 Mulai 1 April 2022 pengendara di jalan tol yang melewati batas kecepatan akan ditilang.
Mulai 1 April 2022 pengendara di jalan tol yang melewati batas kecepatan akan ditilang. /Google Maps

PR DEPOK – Dirlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengendara yang melajukan kendaraannya dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam di jalan tol Jakarta, mulai 1 April 2022.

Bukan hanya kendaraan yang melaju lebih dari 100 kilometer per jam, polisi juga akan menilang kendaraan yang melanggar batas muatan saat melintas di jalan tol Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penilangan bagi pelanggar yang melaju lebih dari 100 km per jam di jalan tol Jakara ini dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Intip Jadwal dan Cara Cek Bansos PKH, Lansia 60 Tahun ke Atas Bisa Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

Nantinya, kata Sambodo, polisi akan menempatkan kamera pengawas atau ETLE di tujuh ruas jalan tol di Jakarta.

“Sebelum diberlakukan tilang elektronik batas kecepatan ini disosialisasikan terlebih dulu pada 1 Maret hingga 31 Maret 2022,” kata Sambodo seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Meski begitu, lanjut Sambodo, selama masa sosialisasi pihaknya tetap akan memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan Tol Jakarta.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25 Sudah Dibuka, Langsung Klik Link Ini untuk Daftar

“Tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," kata Sambodo.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah