Per Hari Ini Tarif Tol Gempol-Pandanaan dan Surabaya-Mojokerto Naik, Catat Ini Rinciannya

- 19 Maret 2022, 13:12 WIB
Ilustrasi - Per hari Sabtu, 19 Maret 2022, tarif Tol Gempol-Pandanaan dan Surabaya-Mojokerto alami kenaikan.
Ilustrasi - Per hari Sabtu, 19 Maret 2022, tarif Tol Gempol-Pandanaan dan Surabaya-Mojokerto alami kenaikan. /Pixabay/Alexas_Fotos.

PR DEPOK - Per hari Sabtu, 19 Maret 2022, tarif Tol Gempol-Pandanaan dan Surabaya-Mojokerto alami kenaikan.

Kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 pada 23 Februari 2022.

Menurut Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol, Netty Renova, kenaikan tarif dalam aturan yang baru sekitar Rp500 hingga Rp1.000.

Tarif Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp13.000, di mana tarif sebelumnya sebesar Rp12.500.

Baca Juga: Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky Siap Bertemu, Perang Berakhir?

"Kemudian golongan II menjadi Rp21.500, dari tarif sebelumnya Rp20.500," ucap Netty Renova, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sementara itu untuk kendaraan golongan III, dijelaskan dia, kini menjadi Rp21.500 dari tarif sebelumnya Rp20.500.

Selanjutnya, kendaraaan golongan IV menjadi Rp27.000, dari tarif sebelumnya Rp26.500 hingga Gol V menjadi Rp27.000, sebelumnya Rp26.500.

Menurutnya, dalam keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022, tentang penyesuaian tarif ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto.

Baca Juga: Di Balik Jeruji Besi, Doni Salmanan Minta Dibawakan Alat Ibadah Baru

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x