PR DEPOK - Pemberian vaksin booster sudah dilakukan pemerintah Indonesia sejak 12 Januari 2022 lalu.
Namun, masih banyak masyarakat yang kebingungan bagaimana cara daftar vaksin booster Covid-19 ini.
Perlu Anda ketahui bahwa vaksin booster Covid-19 adalah vaksin tambahan yang diberikan setelah seseorang mendapatkan vaksin primer dosis lengkap.
Baca Juga: Cari Tahu 5 Zodiak Ini Bisa Menjadi Pasangan Terbaik dalam Pernikahan, Anda Termasuk?
Yang dimaksud vaksin primer yakni vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2 secara lengkap.
Program vaksinasi booster bertujuan untuk meningkatkan imun dan kesehatan masyarakat agar terhindar dari virus Covid-19.
Vaksin booster diberikan secara gratis kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat. Adapun syarat untuk mendapatkan vaksin booster adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Daftar BLT Balita 2022 di Aplikasi Cek Bansos, Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat Rp250 Ribu per Bulan
1. Berusia 18 tahun ke atas