Sentil Aturan Tarawih dan Mudik Harus Vaksin Booster, Hidayat Nur Wahid Sebut Tidak Adil dan Diskriminatif

- 27 Maret 2022, 12:03 WIB
Hidayat Nur Wahid menyinggung soal aturan shalat tarawih dan mudik di bulan suci Ramadhan yang dikeluarkan pemerintah.
Hidayat Nur Wahid menyinggung soal aturan shalat tarawih dan mudik di bulan suci Ramadhan yang dikeluarkan pemerintah. /Instagram/@hnwahid.

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid belum lama ini buka suara soal adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait tata cara pelaksanaan shalat tarawih dan mudik.

Seperti diketahui, kedatangan bulan suci Ramadhan hanya tinggal menghitung hari saja. Selain menjalankan ibadah puasa pada siang harinya, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah shalat tarawih pada malam harinya.

Tak hanya tarawih, hal yang tidak bisa dipisahkan kala menyebut bulan suci Ramadhan adalah aktivitas masyarakat Indonesia yang tengah berada di luar daerah untuk melakukan mudik.

Baca Juga: LINK NONTON Twenty Five Twenty One Episode 14 Sub Indonesia: Baek Yi Jin Menjauh dari Na Hee Do

Mudik, biasanya dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang tengah berada dalam perantauan dan hendak pulang sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Namun, di tengah kondisi pandemi yang belum sepenuhnya usai, pemerintah masih tetap mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang terjadi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid pada 26 Maret 2022, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat melakukan shalat tarawih dan mudik.

Baca Juga: Penerima Bansos PBI Bisa Daftarkan Anggota Keluarga jadi Peserta BPJS Kesehatan Gratis, Ini Caranya

Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut seolah berat sebelah alias tidak adil.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x