Adapun berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BLT minyak goreng dari Pemerintah:
1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS.
2. KPM juga harus mengajukan KTP.
Baca Juga: Alasan Maudy Ayunda Ditunjuk Jadi Jubir Presidensi G20
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat undangan yang akan didapatkan dari ketua RT atau RW setempat.
Setelah persyaratan di atas sudah terpenuhi, KPM bisa langsung melakukan pendaftaran DTKS, sebagai syarat utama penerima bantuan BLT minyak goreng Rp300 ribu, dengan cara sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Google Play Store.
2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, selanjutnya buat akun baru (jika belum memiliki akun), pilih opsi 'Buat Akun Baru'.