Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Sekretariat Kabinet, BLT minyak goreng akan diberikan kepda 20,5 juta keluarga.
“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.
Kriterita Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000
1. Masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
2. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pedagang kaki lima (PKL) yang khusus berjualan gorengan.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April 2022 untuk 20,5 Juta Keluarga dan 2,5 Juta PKL
Kriteria untuk Penerima BPNT
1. Warga miskin pemegang KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial).