Cair Bulan Ini, Simak Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu dari Pemerintah

- 2 April 2022, 10:43 WIB
Simak kriteria penerima BLT minyak goreng
Simak kriteria penerima BLT minyak goreng /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng Rp300 ribu tahun 2022 bagi masyarakat Indonesia.

Diketahui, BLT minyak goreng Rp300 ribu dari pemerintah ini akan mulai cair bulan ini atau pada April 2022.

Namun, tak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan bantuan ini. Lantas, seperti apa kriteria penerima BLT minyak goreng Rp300.000 ini?

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Rp 2,4 Juta Sudah Cair, Simak Cara Daftar dan Dapat Kartu Sembako dengan Modal KTP dan KK

Pemerintah sudah menetapkan kriteria penerima BLT minyak goreng Rp300 ribu kepada masyarakat yang berhak.

Ada beberapa kriteria penerima BLT minyak goreng yang diluncurkan Pemerintah. Namun, sebelum mengetahui lebih jauh, simak penjelasan berikut ini.

BLT minyak goreng Rp300 ribu diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu masyarakat Indonesia di tengah mahalnya harga minyak goreng kemasan.

Baca Juga: Volodymyr Zelensky Syok, Pasukan Rusia Kembali Bertambah hingga Persiapkan Serangan Terkuat

BLT minyak goreng Rp300 ribu ini didistribusikan atau dicairkan selama tiga bulan penuh, mulai April, Mei dan Juni 2022.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Sekretariat Kabinet, BLT minyak goreng akan diberikan kepda 20,5 juta keluarga.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng April 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id untuk PKL dan Masyarakat

Kriterita Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000

1. Masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

2. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pedagang kaki lima (PKL) yang khusus berjualan gorengan.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair April 2022 untuk 20,5 Juta Keluarga dan 2,5 Juta PKL

Kriteria untuk Penerima BPNT

1. Warga miskin pemegang KKS (Kartu Kesejahteraan Sosial).

2. Penerima manfaat BPNT bukan merupakan penerima jenis bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), serta bantuan lainnya dari pemerintah.

3. Bukan merupakan anggota TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMD/BUMN, pejabat daerah atau pejabat negara.

Baca Juga: Contoh Latihan Puasa Intermiten pada Anak di Bawah Usia 7 Tahun

Kriteria Penerima PKH

1. Keluarga miskin atau pra sejahtera.

2. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil/menyusui.

3. Memiliki anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.

4. Memiliki anak dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.

Baca Juga: Volodymyr Zelensky Berhasil Selamatkan Warga Mariupol di Tengah Gempuran Rusia

5. Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun.

6. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.

Itulah informasi mengenai kriteria penerima BLT minyak goreng Rp300 ribu dari pemerintah yang cair bulan ini.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x