PR DEPOK - Baru-baru ini, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka terhadap Rahmat Effendi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri menyebut penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Volodymyr Zelensky Murka, Klaim Tentara Rusia Tukang Jagal Usai Ada Kuburan Massal di Bucha
Kata dia, tim penyidik KPK menduga bahwa Wali Kota nonaktif Bekasi ini membelanjakan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi," kata Ali Fikri, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
"Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka RE, sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," tutur dia lagi.
Kemudian, dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, lanjut Ali Fikri, tim penyidik lembaga antirasuah ini bakal segera menjadwalkan pemanggilan para saksi.