PR DEPOK – Pemerintah melalui PT Pertamina sudah menaikan harga Bahan Bakar Minyak nonsubsidi RON 92 (BBM) jenis Pertamax.
Harga BBM jenis Pertamax naik menjadi Rp12.000 hingga Rp13.000/liter dari harga sebelumnya Rp9.000 hingga Rp19.400/liter.
Di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, harga BBM Pertamax adalah Rp12.500. Sedangkan di wilayah lain bervariasi antara Rp12.750 hingga Rp13.000/liter.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng hingga Daftar Bansos yang Cair di Bulan April
Pertamina secara resmi menerapkan harga baru BBM Pertamax mulai 1 April 2022.
Sementara itu, untuk harga BBM jenis lainnya seperti Pertalite, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan solar masih sama.
Kenaikan harga yang dikenakan pun dijaga agar tetap lebih rendah dibandingkan BBM dengan RON 92 lainnya dari operator SPBU swasta, seperti Shell, BP-AKR, atau Vivo.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Harga Pertamax tetap lebih kompetitif di pasar, dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lain," ujar Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T Pertamina Irto Ginting, pada Kamis, 31 Maret 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id.