Baca Juga: Ingin Bugar selama Puasa Ramadhan, Perlukah Berolahraga atau Justru Berbahaya?
2. Siapkan NIK KTP untuk daftar Set Top Box STB gratis Kominfo secara online.
3. Pilih menu “Buat Akun Baru”.
4. Pilih “Tambah Usulan”.
5. Kemudian, nama penerima STB gratis, NIK KTP, KK, dan status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem.
Baca Juga: Anies Baswedan Beri Dana Hibah Rp352 Miliar ke Ormas Keagamaan dan Tempat Ibadah
6. Selanjutnya, pilih jenis bansos yang dibutuhkan (pilih bansos STB).
Jadwal pembagian Set Top Box atau STB gratis dilakukan berdasarkan wilayah yang sudah masuk Analog Switch off (ASO) pada setiap tahapnya.
Pembagian Set Top Box atau STB gratis setiap tahapnya akan disesuaikan dengan Analog Switch off (ASO) diaktifkan.
Perangkat Set Top Box atau STB gratis dibagikan satu atau dua bulan sebelum jadwal Analog Switch off (ASO) diaktifkan.