Syarat dan Cara Daftar DTKS 2022 Online, untuk Dapatkan Set Top Box STB Gratis dari Kominfo

- 6 April 2022, 15:50 WIB
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk daftar DTKS 2022 secara online, agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo./Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id
Berikut ini merupakan syarat dan cara untuk daftar DTKS 2022 secara online, agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo./Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id /

PR DEPOK – Simak syarat dan cara daftar DTKS 2022 online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

Pembagian Perangkat Set Top Box STB gratis, untuk mendapatkan siaran TV digital dari Kominfo ini, bisa didapatkan hanya dengan memenuhi syarat dan cara daftar DTKS 2022 secara Online.

Pemerintah bersama dengan Kominfo mulai memberlakukan pemindahan siaran TV analog ke TV digital di tahun ini (2022), dalam bentuk bantuan perangkat Set Top Box STB gratis, yang bisa didapatkan setelah penerimanya sudah memenuhi syarat dan cara daftar DTKS 2022 secara online, melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Pemerintah.

Perangkat Set Top Box STB gatis ini, diadakan setelah Kominfo menerapkan Analog Switch Off (ASO) yang akan dilakukan bertahap di 2022 ini. yang nantinya akan diganti dengan siaran TV digital, melalui perangkat Set Top Box STB gratis tersebut, dengan memenuhi syarat dan cara daftar DTKS 2022 secara online.

Baca Juga: BSU 2022 Cair bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Syarat dan Penerima di kemnaker.go.id

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website inodnesiabaik.id, berikut ini syarat dan cara daftar DTKS 2022 online, untuk dapatkan perangkat Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

Adapun, cara daftar DTKS 2022 online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo secara online melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

2. Jika sudah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, sebelum Anda melanjutkan kepada tahap berikutnya, sebaiknya terlebih dahulu Anda harus menyiapkan KK dan KTP untuk mendaftar DTKS, untuk mendapatkan perangkat Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng, PKH, dan BPNT April 2022 Cair Tanggal Ini, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

3.Selanjutnya, Anda bisa mengisi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru (jika belum memiliki akun).

4. tahap berikutnya, Anda diwajibkan mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan juga menuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Setelah itu, isi daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Setelah memasukan data Alamat, berikutnya Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.

Baca Juga: Ekspresinya Saat Serahkan Anak ke Lesti Kejora Jadi Sorotan, Nadya Mustika Rahayu Jelaskan Hal Ini

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah berhasil mendapatkan akun baru, selanjutnya Anda bisa dapat mengakses aplikasi, untuk melakukan pendaftaran DTKS secara online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.

1. Tahap pertama, Anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

Baca Juga: Invasi Rusia Masih Berlanjut, AS Bakal Tambah Bantuan Militer Rp1,4 Triliun ke Ukraina

3. Kemudian Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan segera muncul, sesuai dengan Dukcapil.

Berikut ini Kriteria yang berhak menerima perangkat Set Top Box STB gratis dari Kominfo:

1. Rumah tangga miskin. Dengan TV analog. Dengan kata lain, bagi masyarakat yang masih memiliki TV berbentuk tabung.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Cair April 2022 Lewat HP di Laman kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Arti 3 Status

2. Lolos proses Validasi dan verifikasi petugas yang melakukan distribusi, kemudian validasi serta verifikasi penerima bantuan sesuai data pemerintah. Proses tersebut, nantinya akan kembali dicocokan dengan data KTP dan KK (Kartu Keluarga) masing-masing penerima.

Itulah tadi, syarat dan cara daftar DTKS secara online, untuk dapatkan Set Top Box STB gratis dari Kominfo.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x