BSU 2022 Resmi Cair untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Menaker Beri Bocoran Kriteria Penerimanya

- 6 April 2022, 18:25 WIB
Berikut ini merupakan bocoran penerima BSU yang cair untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, seperti diungkap Menaker.
Berikut ini merupakan bocoran penerima BSU yang cair untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, seperti diungkap Menaker. /Pixabay

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta resmi dicairkan.

Adapun BSU 2022 ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

“Tujuan dari BSU (2022) ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu, 06 April 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan, tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia memang telah mengalami penurunan secara signifikan, namun dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Segera Cair, ini Syarat dan Cara Mendaftarnya untuk Mendapatkan Rp600 Ribu

Belum lagi, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.

Hal ini berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional,  termasuk kondisi ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Bocoran One Piece Chapte 1046: Terungkap, Ternyata Ini Rencana Utama Raizo

Lalu, tahun 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan PPKM Level 4, dan memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, penerima BSU jika upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Menurut Menaker, kriteria penerima BSU 2022 sementara ini didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, basis data pekerja yang akan menerima BSU 2022 juga masih menggunakan data pekerja/buruh dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Bulan ini, Cek Cara Dapat dan Syaratnya

Sedangkan, untuk besaran BSU 2022, setiap pekerja berhak mendapatkan uang bantuan sebesar Rp1 juta.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kemnaker saat ini tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilakukan guna memastikan program BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Baca Juga: Still Life BIGBANG Pecahkan Rekor Sampai Puncaki Chart di Seluruh Dunia, Melampaui BTS dan IU

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Tepat berarti BSU 2022 sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

“Sedangkan akurat (pencairan BSU 2022) didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujarnya.

Kemnaker juga sedang menyiapkan beberapa hal, seperti, merampungkan regulasi teknis BSU 2022.

Baca Juga: BLT Balita 0-6 Tahun Cair April 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar Online di Aplikasi Cek Bansos

Lalu, Kemnaker juga akan mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan dalam pencairan BSU 2022.

“Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujarnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x