BPKN Beri Saran Pemerintah Turunkan HET Minyak Goreng: Kami Hitung Berdasarkan Harga Pokok Produksi

- 7 April 2022, 13:54 WIB
Pihak BPKN memberi saran pada pemerintah untuk menurunkan HET minyak goreng, sesuai dengan harga pokok produksi.
Pihak BPKN memberi saran pada pemerintah untuk menurunkan HET minyak goreng, sesuai dengan harga pokok produksi. /ANTARA FOTO/Royke Sinaga

PR DEPOK – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberi saran kepada pemerintah pusat agar mengembalikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Dia pun ingin Domestic Market Obligation (DMO) baik produsen maupun eksportir CPO agar bisa menjamin stabilitas pasokan dalam negeri.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 7 April 2022 Kepala BKPN Rizal E Halim mengatakan bahwa pihaknya telah memberi rekomendasi HET minyak goreng curah seharga Rp11.500 per liter.

Selain itu, dia juga mengusulkan harga minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp13.500 per liter, dan kemasan premium seharga Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Apa Saja Persyaratan untuk Dapatkan BSU 2022 Rp1 Juta yang Cair April 2022? Segera Akses kemnaker.go.id

Rizal menuturkan bahwa usulan harga tersebut juga sudah berdasarkan pertimbangan dengan memperhatikan banyak hal sebelumnya.

“Rekomendasi ini kami sudah hitung berdasarkan harga pokok produksi dan keekonomiannya dengan mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam memproduksi minyak goreng sawit, kemudian inflasi yang mempengaruhi daya beli, plus margin yang selama ini diterapkan oleh industri sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu. Termasuk harga pupuk yang naik 5 sampai 6 persen,” ujar Rizal.

Soal usula HET tersebut, kata Rizal, pihaknya juga telah menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Berikut Ciri-ciri Pekerja Akan Dapat BSU 2022 yang Cair April, Cek Notifikasi Ini di Situs kemnaker.go.id

Dia mengatakan bahwa menjadikan harga minyak pada situasi pasar akan membuat masyarakat semakin jatuh di bawah garis kemiskinan.

Rizal menerangkan bahwa kebijakan DMO sebesar 30 persen sudah memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri.

“Untuk menjalankan kedua kebijakan itu kami tentu merekomendasikan pengawasan dan pemberian sanksi tegas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Khususnya kepolisian, satgas pangan, dan kementerian terkait untuk mengawasi dari proses hulu ke hingga hilir,” kata Rizal menerangkan.

Baca Juga: Dampak Inflasi Global, Jokowi Sebut Situasi Sulit untuk Tidak Naikkan Harga BBM

Sementara itu, dikutip dari Antara lainnya, di tengah sulitnya minyak goreng, Kementerian Perdagangan mendukung langkah hukum atas dugaan gratifikasi ekspor minyak goreng.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah