PR DEPOK – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini membongkar modus baru yang biasanya digunakan para affiliator atau tersangka investasi bodong atau ilegal sehubungan dengan tindak pidana pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan para tersangka di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana menggunakan sponsorship.
Tidak hanya itu saja, para affiliator ini memakai aset kripto sebagai media pembayaran atau fee sebagai affiliator trading dengan tujuan mengakali penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.
“Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong. Salah satunya melalui kripto,” ujar Ivan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 7 April 2022.
Pelaku juga diduga memakai rekening yang diatasnamakan orang lain (nominee) untuk mengumpulkan dana yang bersumber dari investasi ilegal dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
“Selanjutnya, pelaku investasi ilegal biasanya mengiming-imingi barang mewah untuk menarik calon investor menggunakan perusahaan yang legal. Dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger untuk menyamarkan pembelian aset kripto,” tuturnya.
Baca Juga: 6 Zodiak Ini Dikenal Paling Senang Menikmati Waktu Sendirian
Pelaku investasi ilegal kemudian mengimingi dengan barang-barang mewah untuk menarik minat dari calon investor memakai perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity) dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger dengan tujuan mengelabui pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.