4. Klik “Buat eHAC”
5. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
6. Selanjutnya, Pilih "Sarana Perjalanan" yang akan digunakan untuk mudik lebaran 2022.
Apabila ingin melakukan perjalanan darat dan laut, segera lakukan pengisian eHAC pada H-1 atau paling lambat hari H tanggal keberangkatan.
Masukan informasi tentang perjalanan yang akan dilakukan saat mudik lebaran 2022. Isi data personal dengan benar, sesuai KTP.
Selanjutnya, lakukan pengecekan kelayakan bepergian, simpan, pengisian eHAC selesai dilakukan.
Baca Juga: Besaran PKH Tahap 2 yang Cair pada April 2022, Ada Bansos Anak Usia Dini Sebesar Rp3 Juta
Pemudik yang akan melakukan perjalanan udara, wajib mengisi eHAC pada H-1 atau paling lambat hari H tanggal keberangkatan.
Masukkan nomor penerbangan. Jika tak ditemukan, pemudik bisa menginput secara manual pada Aplikasi PeduliLindungi.